- Hate
sites. Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada
isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara
untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan”
yang disampaikan.
3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail
yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder
serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
- Unauthorized
Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
- Illegal
Contents :
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat
atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data
Forgery :
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
- Cyber
Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
- Cyber
Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements
of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
- Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
- Cybercrime
yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
- Cybercrime
yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak
keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Cybercrime
1. Pencurian dan penggunaan account internet
milik orang lain.
Pencurian account ini
berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan
menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian
itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan
merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut
digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat
semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si
pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet
Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri
juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi
palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah
salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna
(user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master
Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa
kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para
nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs
atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID
dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan
nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat
Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih
di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password
oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di
atas adalah:
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket
Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, sperti open SSL.
·
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar
akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
·
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu)
beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime
kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan
kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional
KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut
adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas.
“Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,”
ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi
berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya
oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari
pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di
KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk
melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery,
hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah
(against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak
milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari
kasus:
·
Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang
dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim.
·
Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu
menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
·
Menutup service yang tidak digunakan.
·
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk
mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau
adanya serangan (attack).
·
Melakukan back up secara rutin.
·
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada
sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk
memantau adanya perubahan pada berkas.
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
- Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70
juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu
itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang
tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan
sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di
atas adalah:
- Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi
dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum
khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
- Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
- Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket.