Jumat, 17 Januari 2014

PNS Berpolitik Mending Pensiun Aja

Humas BKN, Aturan larangan PNS menjadi pengurus/ anggota partai politik sudah sangat  jelas diatur dalam PP No.37 Tahun 2004, “jadi sudah sangat jelas kalau mau berpolitik ya pensiun saja!” jelas Agus Sopyan, Kepala Seksi Status Kepegawaian B di BKN ketika menerima tamu DPRD Karimun Komisi A pada Kamis (16/1). Lanjut dikatakan Agus “beda halnya apabila hanya menjadi penonton dan tanpa atribut itu masih diperbolehkan”.

Penjelasan mengenai honorer K2 oleh Kasubdit Penyiapan Data Gunawan dan Status PNS oleh Agus Sopyan
Sanksi tegas mesti diberikan oleh kepala daerah baik Bupati maupun BKD terhadap PNS yang terlibat partai politik, guna menghindari agar fasilitas kantor tidak digunakan dalam proses politik tersebut dan juga tidak menjaring PNS lainnya untuk ikut serta memberi dukungan. Apabila pihak Bupati tidak berani mengambil tindakan untuk memberhentikan PNS yang terlibat politik maka pihak BKD dapat melaporkan permasalahan tersebut ke BKN untuk dibuatkan fatwanya memberhentikan PNS tersebut. "Bagaimana kalo yang mengikuti partai politik atau LSM itu masih berstatus CPNS?" tanya salah satu anggota dewan,  Agus mengatakan "seseorang yang berstatus CPNS adalah pegawai yang belum sepenuhnya utuh menjadi PNS, maka sangat mudah untuk memberhentikan CPNS tersebut apabila terbukti terlibat."
  
Komisi A DPRD Karimun berkonsultasi mengenai status PNS yang berpolitik dan CPNs yang lebih dari 2 tahun
 Menyangkut tindak lanjut permasalahan CPNS di daerah yang sudah lebih dari tiga tahun bahkan lebih belum mendapatkan hak pengangkatannya menjadi PNS, Agus bertanya tentang akar permasalahannya terlebih dahulu yang harus ditemukan, apabila kesalahan ada pada pihak CPNS maka harus segera diberhentikan. Namun apabila permasalahan itu datangnya dari pihak instansi entah itu masalah anggaran, bencana alam atau lainnya maka pihak instansi harus segera memproses pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan syarat di putihkan terlebih dahulu statusnya di BKN dengan mengisi formulir C2 khusus untuk CPNS yang lebih dari dua tahun belum diangkat menjadi PNS lalu selanjutnya dapat segera mengikuti prajabatan dan diangkat menjadi PNS.

Dalam kunjungannya DPRD Karimun Komisi A juga menanyakan perihal nasib honorer kategori II yang apabila tidak lulus apa bisa menjadi PPPK seperti dalam UU ASN yang baru kemarin disahkan? Tenaga honorer  kategori 2 yang tidak lulus nantinya tidak serta merta menjadi PPPK atau pegawai profesional dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu, ujar Kasubdit Penyiapan Data Gunawan pada audiensi kemarin. Kemungkinan honorer yang tidak lulus nantinya dapat mengikuti mekanisme untuk menjadi PPPK dengan perjanjian kerja tanpa memaksa dikemudian hari pengangkatan menjadi PNS, namun ditegaskan Gunawan setelah ini diharapkan tidak ada lagi pegawai-pegawai honorer didaerah karena sudah tidak akan ada lagi pengangkatan walaupun belum ada aturan tertulisnya. Bram .