Kamis, 26 Agustus 2021

CARA URUS PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

 Pendaftaran bisa dilakukan pemohon atau pemilik bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id.

Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tidak sekadar turunan dari revisi Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya juga terdapat sejumlah tahapan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci pada Pasal 253.


Seperti disebutkan pada Ayat 1, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemda kabupaten kota atau provinsi, seperti DKI Jakarta atau pemerintah pusat, untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Pada Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri.


BGFK adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang cagar budaya. PBG seperti dimaksud Ayat 1 dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.


Pada Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses konsultasi perencanaan, dan penerbitan. Dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 Huruf a. Selanjutnya merupakan tahapan konsultasi seperti diamanatkan dalam Ayat 7 yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.


Sedangkan pada Ayat 8 tercantum bahwa konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 Huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id. SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.


Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10, demikian bunyi Ayat 12.



Sementara itu, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi seperti pada Ayat 10. Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10  dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG, seperti tercantum di Ayat 14.