DPRD Kabupaten Bekasi lahir seiring
dengan terbentuknya Kabupaten Bekasi
pada tanggal 15 Agustus 1950. Indonesia waktu itu dibawah kepemimpinan Presiden
Sukarno yang berkuasa sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945
hingga tahun 1966 atau yang dikenal sebagai Orde Lama. Era tersebut berakhir
saat munculnya Orde Baru ditandai lahirnya Surat Perintah 11 Maret 1966
(Supersemar) yang mengawali kekuasaan Presiden Soeharto hingga saat dia mengundurkan
diri pada tanggal 21 Mei 1998 sekaligus mengawali Era Reformasi yang
berlangsung hingga kini.
Kabupaten Bekasi terbentuk
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13
kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka tersebut secara
simbolis diungkapkan dalam lambing Kabupaten Bekasi dengan motto “SWATANTRA
WIBAWA MUKTI”. Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasim berpindah dari
Jatinegara ke Kota Bekasi di jalan Ir. H. Juanda. Kemudian pada tahun 1982,
pada saat itu Bupati dijabat oleh H. Abdul Fatah Gedung perkantoran Pemda
Kabupaten Bekasi. Kota Administratif Bekasi dibentuk tanggal 20 April 1982
diresmikan oleh Ment eri Dalam Negeri. Pada perkembangannya Kota Administratif
Bekasi terus bergerak dengan cepat. Untuk meningkatkan pelayanan kepda
masyarakat Bekasi lalu dimekarkan menjadi Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi
menjadi Kotamadya melalui Undang -Undang Nomor 9 tahun 1996.
I.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara DPRDS Tahun 1950-1956
Awalnya DPRDS diseluruh Indonesia dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 195. Peraturan Pemerin tah nomor 39 tahun 1950.
Jumlah Anggota DPRDS Kabupaten Bekasi sebanyak 35 orang diketuai oleh Moh. Nuin
Hasibuan dan berkantor di Gedung Tinggi Tambun.’
II.
Dewan Perwakilan Ra kyat darah
Peralihan DPRDP Tahun 1956-1958
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
tahun 1956, DPRDS diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan . DPRD DP KabupateN Bekasi
beranggotakan 35 orang diketuai oleh Moch Husein Kamaly.
III.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilu 1955 (1958-1959)
Setelah Pemilihan Umum
tahun 1955 yang diikuti oleh 50 peserta partai politik, maka berdasarkan
undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah, tersusunlah
keanggotaan DPRD sebanyak 35 orang dengan komposisi sebagai berikut :
1.
IPKI (7
kursi)
2.
MASYUMI (7
kursi)
3.
NU (6
kursi)
4.
PNI (5
kursi)
5.
PKI (4
kursi)
6.
MURBA (2
kursi)
7.
PSII (2
kursi)
8.
PARTINDO (1
kursi)
9.
PERTI
(1 kursi)
Terpilih
sebagai anggota dalam periode ini yakni Hasyim Ahmad dari Masyumi. Saat itu
kegiatan DPRD dipusatkan di Gedung bekas rumah tuan tanah di komplek Gedung
Tinggi Tambun sampai tahun 1963.
IV. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gaya Baru (DPRDGB) Tahun 1959-1960
DPRDGB dilaksanakan berdasarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang isinya perintah kembali ke Undang-undang Dasar 1945
sebagai akibat parlemen gagal membuat Undang-undang Dasar Baru setelah pemilu
1955.
V. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah GFoton Royong (DPRDGR) Tahun 1960-1971
Dengan
Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gaya Baru
diganti namanya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRDGR).
a. DPRDGR
(1960-1965)
Ketua
DPRDGR Kabupaten Bekasi periode ini adalah Maun alias Ismaun yang juga Kepala
Daerah, sedangkaqn wakilnya adalah Moch. Husein Kamlly. Dengan jumlah anggota
sebanyak 35 orang yang dibagi dalam lima seksi.
b. DPRDGR
(1965-1968)
Pada
tanggal 30 September 1965 terjadi pemberontakan G.30 .S/PKI dan setelah
Supersemar (11 Maret 1960) partai Politik PKI dibubarkan serta dinyatakan
sebagai partai terlarang yang dengan sendirinya kursi partai tersebut pada
DPRDGR dihapuskan.
c. DPRDGR
(1968-1971)
Pada
tahun 1968 terjadi perubahan kepemimpinan DPRDGR Kabupaten Bekasi dari Moch.
Husein Kamlly ke Bai Efendi dari IPKI
dan Wakil Ketua dijabat oleh H. Abdullah Syair dari NU, hal ini berlangsung
sampai terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum pada tahun 1971.
VI. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 1971-1977
Pemilihan
Umum yang pertama pada Zaman Orde Baru adalah Pemilu Tahun 1971, pemilu ini
diikuti oleh sepuluh partai politik yaitu : NU, Parmusi, PSII, Perti, PNI,
IPKI, MURBA, Golongan Karya, Parkindo dan Partai Katholik Indonesia.
Hasil
Pemilu 1971 ditambah dengan anggota yang diangkat yaitu dari golongan
fungsional semuanya berjumlah 40 orang, yakni sebagai berikut :
1.
Golkar (23
kursi)
2.
NU (6
kursi)
3.
PARMUSI
(1 kursi )
4.
PSII
(1 kursi)
5.
PNI
(1 kursi)
6.
Anggota yang diangkat dari ABRI (6 kursi)
dan Non-ABRI (2 kursi)
Ketua DPRD terpilih adalah H.R. Supriadi
dari Golkar dan Wakil Ketua H. Damanhuri A.K. dari NU. Jumlah seluruh anggota
dewan sebanyak 40 orang terbagi dalam 4 komisi. Pada tahun 1978 gedung DPRD
pindah ke Gedung baru disebelah rumah dinas Bupati sebelah Gedung Papak.
VII.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 1977-1982
Pada tahun 1973 terjadi
fusi beberapa partai yaitu NU, Parmusi, PSII dan Perti menjadi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), sedangkan PNI, IPKI, Murba, Parkindo dan Partai Ktholik
Indonesia menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pemilu tahun 1977
hasilnya terdiri dari : PPP (8 kursi), Golkar (8 Kursi), Golkar (23 kursi), PDI
(1 kursi) dan yang diangkat dari ABRI / Non ABRI (8 kursi). Ketua terpilih
adalh K.H. Arssyad Baedowi dengan Wakil Ketua H. Achmad Damanhuri A.K. dan pada
tahun 1983 gedung DPRD pindah ke Komplek perkantoran Pemda di Jl. Jendral A.
Yani.
VIII.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 1982-1987
Pemilu Tahun 1982 diikuti
oleh tiga organisasi peserta pemilou atau 3 OPP yaitu Partai Golkar, PPP dan
PDI menghasilkan kompasisi keanggotaan Dewan sebagai berikut :
1.
PPP (7
kursi)
2.
Golkar (23
kursi)
3.
PDI (2
kursi)
4.
Golongan Karya ABRI dan Non ABRI yang
diangkat (8 kursi)
Dengan
total jumlah anggota dewan 40 kursi.
Ketua
terpilih H.R Supriadi dengan 2 orang Wakil Ketua H.M Arsyad Baedowi dan H.
Achmad Damanhuri AK.
IX. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1987-1992
Pemilu
tahun 1987 di Kabupaten Bekasi menghasilkan pembagian kursi DPRD untuk tiga
Organisasi Peserta Pemilu adalah sebagai berikut :
1.
PPP (6
kursi)
2.
Golkar (24
kursi)
3.
PDI
(6 kursi)
4.
ABRI
(9 kursi)
Jumlah
keseluruhan anggota dewan ada 45 kursi dengan Ketua DPRD terpilih adalah Letkol.
Purn H. Roesmin didampingi para Wakil Ketua Letkol (Inf.) R.M. Sutarto dari
ABRI dan H. Ma’mun Haspy B.A. dari F-PP.
X.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 1992-1997
a.
Hasil Pemilu
Dari
hasil Pemilihan Umum tahun 1992 terpilih 45 orang anggota yang terpilih dengan
komposisi :
1.
PPP (5
kursi)
2.
Golkar (25
kursi)
3.
PDI (6
kursi)
4.
ABRI (9
kursi)
Sesuai
dengan Per Undang-undangan yang berlaku saat itu 25 % dari jumlah Organisasi
Peserta Pemilu diangkat dari ABRI. Jumlah Anggota DPRD Tk. II Bekasi Periode
1992-1997 disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat Nomor 171/SK.1096-PEMDA/92 pada tanggal 18 Juli 1992 anggota DPRD Tk. II
Bekasi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dalam
suatu Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Periode 1987-1992.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pimpinan Dewan Hasil Pemilu 1987
menyerahkan palu kepemimpinan kepada pimpinan sementara Dewan Hasil Pemilu 1992
yang mana dipilih anggota dewan tertua hasil Pemilu 1992 yaitu Saniin (63
tahun) didampingi anggota dewan termuda yaitu Dra. Heny Maryani S. (36 tahun)
dengan tugas pokok memimpin dewaan sampai dengan terpilihnya Pimpinan Dewan
yang definitif.
Sesuai
dengan Inmendagri Nomor 13 Tahun 1990 mengenai Susunan Pimpinan DPRD Tk. II
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi secara definitif terpilih :
1.
Ketua :
Kol. Pur. H. Abdul Manan
2.
Wakil Ketua I : Letkol. H. Djemingi dari Fraksi ABRI
3.
Wakil Ketua II : Hj. Sri Asiati PN dari Fraksi PDIP
4.
Wakil Ketua III : H. Ma’mun Haspy B.A. dari Fraksi PP
Pengesahan
tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama
Menteri Dalam Negeri Nomor 171.1 /SK-1189-PEMDA/1992 tanggal 3 Agustus 1992
menegnai Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Bekasi.
XI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 1997-1999
Anggota
DPRD berjumlah 45 orang terdiri dari TNI/POLRI yang diangkat dan Anggota Dewan
hasil Pemilu tahun 1997 oleh 3 Partai Politik yakni, Golongan Karya, PPP dan
PDI. Pada periode ini DPRD Kabupaten Bekasi diketuai oleh Wikanda Darmawijaya.
Dua
peristiwa penting terjadi pada tahun 1997 yang lalu mempengaruhi DPRD, salah
satunya mengacu pada Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1996, pada tanggal 10 Maret
1997 terjadi pemekaran wilayah Bekasi menjadi Kabupaten dan Kotamadya.
Konsekuensinya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipecah menjadi dua untuk
Kabupaten dan Kotamadya. Oleh karenanya DPRD tahu 1992-1997 merupakan DPRD
Bekasi terakhir sebagaimana ditentukan kewilayahannya berdasarkan UU No. 14
Tahun 1950.
Mengingat
masing-masing wilayah jumlah anggota dewan 45 orang, maka untuk menggenapi lalu
diambil dari nomor urut pada saat pencalonan. DPRD Kabupaten Bekasi diketuai
oleh H. Wikanda Darmawijaya sedangkan DPRD Kotamadya Bekasi dipimpin oleh
Gunarso Ismail. H. Wikanda Darmawijaya lalu terpilih menjadi Bupati Bekasi
Bekasi menggantikan H. Djamhari dan posisinya sebagai Ketua DPRD digantikan
oleh R. Sugiono.
Kedua,
pada waktu itu Indonesia dilanda krisis ekonommi hebat yang memmicu Gerakan
reformasi dipelopori oleh mahasiswa. Gerakan ini berbuntut lengsernya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Presiden BJ. Habibie yang menggantikannya
lalu melaksanakan pemilu yang dipercepat. Sebagai event lima tahun normalnya
pemilu dilaksanakan pada tahun 2002 namun lalu pemilu digelar pada tahun 1999.
Sebagai
konsekuensinya meski baru mengabdi kurang dari 2 (dua) tahun namun Anggota DPRD
hasil pemilu tahun 1997
Yang
seharusnya masa baktinya baru berakhir pada tahun 2002 lauu berhenti bertugas
pada tahun 2002 lau berhenti bertugas pada tahun 1999 setelah Anggota DPRD baru terpilih
melalui pemilu itu.
Adapaun
susunan pimpinan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi hasil pemilu 1996-1997
adalah sebagai berikut :
1.
Ketua :
H. Wikanda Darmawijaya
2.
Wakil Ketua : Drs. HM. Muslih
3.
Wakil Ketua : R. Sugiono
XII.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 1999-2004
DPRD Kabupaten Bekasi
tahun 1999-2024 berjumlah 45 orang terdiri dari 40 orang anggota dipilih
melalui pemilu tahun 1999 dan 5 anggota dinagkat dari TNI/POLRI. Pemilu kali
ini telah diikuti banyak partai namun hanya beberapa saja yang memperoleh kursi
di dewan sebagaimana tercermin dalam keanggotaan fraksi.
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi
periode 1999-2004 sangat dinamis beberapa kali mengalami perubahan komposisi.
Diantaranya karena ada perubahan aturan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang
terjadi selama kurun waktu 2001-2004 dan juga karena pelaksanaan pemilihan
Bupati yang berdampak politis .
Fraksi-Fraksi
pada periode 1999-2004 adalah :
1.
Fraksi PDI Perjuangan
Beranggotakan
13, orang terdiri dari :
a. Wannen
Simamora, SH (Ketua)
b. Syarifudin
(Wakil
Ketua)
c. Dedy
Abdian (Sekretaris)
d. H.
Yanwar Abdullah (Wakil
mSekretaris)
e. Syamsudin
(Bendahara)
Sisanya merupakan Anggota Fraksi
2.
Fraksi Partai Golkar
Beranggotakan
13 orang, terdiri dari :
a. Drs.
Djudju Djumara, MM (Ketua)
b. H.
Mad’ali (Wakil
Ketua)
c. Zaenal
Hoerudin Rusmana, S.Pd (Sekretaris)
d. Hj.
Yati Sri Hartati, BA (Bendahara)
Sisanya merupakan Anggota Fraksi
3. Fraksi
Madani
Beranggotakan
8 orang, terdiri dari :
a. Diding
Saerudin Zuhri (Ketua)
b. Drs.
Sa’duddin, MM (Wakil
Ketua)
c. Ir.
Irfachuddin Z (Sekretaris)
Sisanya merupakan Anggota Fraksi
4. Fraksi
Partai Amanat Nasional
Beranggotakan
3 orang, terdiri dari :
a. Dr.
Herman R. Tou (Ketua)
b. Ata
Suryadi, S.Pd (Wakil Ketua)
c. Buyung
Iksal (Sekretaris)
5.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Beranggotakan 2 orang,
terdiri dari :
a.
Drs. H. Masyuri Malik (Ketua)
b.
Drs. Juwendi (Sekretaris)
6.
Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan
Beranggotakan 1 orang,
terdiri dari :
a. Abdul
Rasyad Irwan Siswadi (Ketua)
7.
Fraksi TNI/POLRI
Beranggotakan 5 orang,
terdiri dari :
a. Dra.
Hj. Sudarilah P., M.Sc, MM (Ketua)
b. Nana
Ruyana (Wakil
Ketua)
c. Dra.
Nurjasida Damsi (Sekretaris)
d. Ruswanto,
SE (Anggota)
e. Iwan
Suprapto, SE (Anggota)
Terjadi beberapa kali perubahan susunan keanggotaan fraksi
pada tahun 2001, tahun 2002 dan tahun 2003 serta tahun 2004.
Sejak
tahun 2003 terjadi perubahan komposisi fraksi-fraksi, sesuai dengan keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 08/Kep/170-DPRD/2003
tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Perubahan ini terjadi akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana
dalam salah satu ketentuannya disebutkan bahwa partai politik yang dapat
membentuk fraksi adalah partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang paling
sedikit 1/10 (satu per sepuluh), yang kurang dapat membentuk fraksi gabungan
dari partai-partai politik yang bersangkutan atau bergabung ke dalam salah satu
fraksi yang sudah ada.
Atas
dasar peraturan tersebut di atas maka dibentuklah susunan fraksi-fraksi sebagai
berikut :
a. Fraksi
PDIP
b. Fraksi
Partai Golkar
c. Fraksi
Madani
d. Fraksi
Amanat Persatuan Bangsa
e. Fraksi
TNI/POLRI
Pada tahun 2004 terjadi perubahan
menyeluruh di Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi sebagai dampak pelaksanaan
Pilkada masa jabatan 2004-2009. Pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dilakukan oleh Anggota DPRD. Konfigurasi politik berubah karena partai tertentu
merecall anggotanya di fraksi yang
dinilai tidak sesuai dengan kebijakan partai saat pilkada sehingga berakibat
pada pergantian antar waktu.
Untuk Alat Kelengkapan DPRD merupakan
usulan dan kesepakatan fraksi-fraksi, maka dewan menetapkan susunan AKD sebagai
berikut :
a) Pimpinan
DPRD
b) Komisi
c) Panitia
Musyawarah
d) Panitia
Anggaran
e) Panitia Khusus
XIII. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2004-2009
ASN setwan setelah pelaksanaan Rapat Paripurna
Anggota DPRD periode ini
seluruhnya diangkat. Dengan demikian sejak periode ini tidak ada lagi Fraksi
ABRI. Pemilu diikuti 24 Partai Politik yang dalam sistem pemilihannya telah
menggunaka sistem semi distrik proporsional.Jumlah pemilih pada pemilu tahun
2024 tercatat 1.433.000 jiwa terbagi dalam VI Daerah Pemilihan (Dapil).
Hasil Pemilu 2004
yang menghasilkan DPRD 2004-2009 sebagai berikut :
Dapil I
Kecamatan Cikarang
Pusat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu
dan Setu.
1. Drs.
KH. Iip Syarip Bustomi (FG)
2. H.
Gatot Surmaryadi Tovan (FG)
3. H.
Nachrowi Solihin, S.Pd (FG)
4. H.
Nusih,SH (FPD)
5. H.
Jejen Sayuti (FPDIP)
6. Widodo
(FPKS)
Dapil II
Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat
1. Hj.
Titin Atikah (FG)
2. Hj.
Yati Sri Hartati, BA (FG)
3. Iin
Farihin, SE (FPKS)
4. Arief
Yuharistanto, SE (FPKS)
5. Ir.Alexander
SD (FPDIP)
6. Sri
Budoyo (FPD)
7. Dra. Hj.Wardatul Asriah (FPPP)
Dapil III
Kecamatan Tambun Selatan
1. Drs.
H. Ali Sobari, MN (FG)
2. Nuradi
S (FPDIP)
3. H.
Mustakim (FPD)
4. H.
Buyung Sitohang, STH (FPDIP)
5. H.
Suryadi (FPPP)
6. Drs.
Ulman Sihotang, STH (FPDIP)
7. Nuryasin
Bin Suparmin, Lc (FPKS)
8. H.
Zaenudin, SE (FPKS)
Dapil IV
Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Tambelang,
Tambun Utara dan Sukawangi
1. H.
Mahdi Saekhan, S.Pd (FG)
2. H.
Ibas Suwarto, Be, Hk (FG)
3. Drs.
H. Isrori Marta G (FPDIP)
4. Tarmidi
Sudarsadi (FPDIP)
5. Hidayatulloh
Nawawi, BA (FPKS)
6. Rama
Yulis PM Siregar (FPD)
7. H.
A.Fudholi Mugni, B.Sc (FPPP)
8. Hj.
Sholeha Noer, BA (FPKS)
9. H.
Syamsul Falah, M.EC (FPKS)
Dapil
V
Kecamatan Kedung Waringin, Pebayuran,
Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin dan Kecamatan Muaragembong.
1. H.
Maulana Hafidz, B.Sc (FG)
2. Drs.
KH. Munir Abas Bukhori (FG)
3. H.
Syarifudin (FPDIP)
4. Aep
Syaeful Rohman, B.Sc (FPDIP)
5. Hj.
E. Maryati Ulfah, SE (FPPP)
6. Drs.
Abdul Muis, M.Si (FPD)
7. Sa’dan,
S.Ag, M.Pd.I (FPKS)
Dapil
VI
Kecamatan
Ckarang Timur, dan Kecamatan Karang Bahagia
1. Ir.
Taupan Yudono, MM (FG)
2. Drs,.
H.Hadayatullah (FG)
3. H.
Sarbini, SH (FPDIP)
4. H.
Didin Saerudin Zuhri, S.Ag (FPPP)
5. H.
Sudirman Nusin, SH (FPDIP)
6. Faisal
Hafan Faridz, SE (FPKS)
7. H.T.
Ihsan Hinda (FPD)
a.
Hasil
Pemilu 2004
Keanggotaan DPRD Kabpaten Bekasi
periode 2004-2009 terbentuk berdasarkan Pemilu Legislatif Tahun 2004. Mereka
dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi pada 5 Agustus 2004
sebanyak 45 orang, terdiri dari 4 orang dari Partai Golkar, 8 orang dari Partai
PDIP, 8 orang dari Partai PKS, 6 orang dari PPP, 6 orang dari Partai Demokrat,
2 orang dari PBB dan masing-masing 1 orang dari PAN, PDS dan PKB.
b.
Fraksi-Fraksi
Fraksi
sebagai bentuk pengelompokan Anggota DPRD berdasarkan Partai Politik yang
memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.
Fraksi-Fraksi
tersebut terdiri dari :
1) Fraksi
Partai Golkar berjumlah 12 orang
2) Fraksi
PDIP berjumlah 10 orang (termasuk 1 orang dari PKB dan 1 orang dari PDS)
3) Fraksi
PKS berjumlah 10 orang (termasuk 2 orang dari Partai Bulan Bintang)
4) Fraksi
PPP berjumlah 7 orang (termasuk 1 orang dari Partai Amanat Nasional)
5) Fraksi
Partai Demokrat 6 orang
XIV.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2014
Kabupaten Bekasi pada Periode ini
berjumlah 50 orang Anggota DPRD terbagi menjadi enam Daerah Pemilihan (DAPIL)
masih sama pembagian Dapilnya dengan periode 2004-2009 sebelumnya.
Anggota DPRD terpilih Periode 2009-2014 :
Dapil I
Kecamatan Cikarang
Pusat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu
dan Setu.
1. H.
Jejen Sayuti (FPDIP)
2. KH.
Iip Sarip Bustomi (FG)
3. Jemi
Pitters (FG)
4. H.
Nusih,SH (FPD)
5. H.
Ali Bin H. Amin (F.Kebangkitan Gerakan Indonesia)
6. BN.
Holik Qudratulloh, SE (F. Bintang Nurani Persatuan)
7. Ir.
Budiyanto (FPKS)
8. H.
Cecep Noor (FPPP)
Dapil II
Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat
1. Cut
Mutiawati (FPD)
2. Iin
Farihin (F.Kebangkitan Gerakan Indonesia)
3. Kardin
(FPG)
4. H.
Tata Saputra, A.Md (FPDIP)
5. Mustaqim
(FPD)
6. H.
Asep Kamaludin (FPPP)
7. Hendrik
Darmawan, SE (F. Bintang Nurani Persatuan)
Dapil III
Kecamatan Tambun Selatan
1. H.T.
Ihsan Hinda (FPD)
2. Ai
Suratnasari (FPD)
3. H.
Zaenudin, SE (FPKS)
4. Nana
Supriatna (FPKS)
5. H.
Milin Kartono, SH, S.IP, MM (FPG)
6. Soleman
(FPDIP)
7. Jamil
(FPAN)
8. H.
Nunung HS (FPPP)
9. H.
Enur Usman (F.Partai Gerindra)
Dapil IV
Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Tambelang,
Tambun Utara dan Sukawangi
1. Romi
Oktaviansyah (FPD)
2. Wardja
Mihardja (FPD)
3. Samsul
Falah, M.Ec (FPKS)
4. H.
Mustaqim M, S.Ag (FPKS)
5. H.
Nachrowi Solihin, S.Pd.I (FPG)
6. H.
Yoyoh M, S.Th.I (FPG)
7. H.
Muhtadi Muntaha, Lc (FPAN)
8. Nabrih,
SP (FPDIP)
9. Agus
Suryadi (F.Kebangitan Gerakan Indonesia)
10. H.
Nur Inayah (F.Bintang Nurani Persatuan)
Dapil
V
Kecamatan Kedung Waringin, Pebayuran,
Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin dan Kecamatan Muaragembong.
1. H.
Taih Minarno, ST (FPD)
2. Sa’dan,
S.Ag, M.Pd.I, M.Ag (FPKS)
3. Ir.
Sabar Ranto (FPG)
4. Aep
Syaeful Rohman, B.Sc (FPDIP)
5. Daeng
Muhamad, SE (FPAN)
6. M.
Suyaman (F.Bintang Nurani Persatuan)
7. Drs.H.
Hasan Bisri (FPPP)
8. H.
Marjaya Ibrahim (F.Bintang Nurani Persatuan)
Dapil
VI
Kecamatan
Ckarang Timur, dan Kecamatan Karang Bahagia
1. H.Mustakim,
SE (FPD)
2. Faizal
Hafan F, SE (FPKS)
3. Hj.
Nana Rohana (FPG)
4. Sarbini,
SH, M.H (FPDIP)
5. Hj.
Yayah Ratnasari, SE (FPDIP)
6. Abdul
Kholik, SE (F.Bintang Nurani Persatuan)
7. H.
Abay Subarna (FPD)
8. Sunawan
(FPAN)
a.
Alat
Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor
05/KEP./172.2-DPRD/2009 terdiri dari :
1) Pimpinan
2) Badan
Musyawarah
3) Komisi-Komisi
terdiri dari Komisi A,B,C dan D
4) Badan
Anggaran
5) Badan
Kehormatan
6) Badan
Legislasi Daerah
7) Panitia
Urusan Rumah Tangga dan alat Kelengkapan lain yang diperlukan.
b.
Pimpinan
DPRD
Pimpinan DPRD Kab.Bekasi sebagai alat
Kelengkapan Dewan yang merupakan kesatuan pimpinan bersifat kolektif dan
merupakan bukan pimpinan dari fraksi. Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan tiga
orang Wakil Ketua.
Pada Rapat Paripurna 7 Oktober 2009
dilaksanakan Pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih adalah :
§ Ketua
DPRD : H. Mustakim, SE (F. Partai Demokrat)
§ Wakil
Ketua : H. Samsul Falah, M.Ec (F. Partai Keadilan Sejahtera)
§ Wakil
Ketua : H. Nachrowi Solihin, S.Pd.I (F. Partai Golkar)
§ Wakil
Ketua : H. Sarbini, SH (F. Partai PDI
Perjuangan)
XV.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014-2019
Kabupaten Bekasi pada Periode 2014-2019
berjumlah 50 orang Anggota DPRD terbagi menjadi 6 (enam) Daerah Pemilihan
(DAPIL).
Formasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi
periode 2014-2019 ini, terdiri dari Partai Golkar menempatkan 10 kursi, PDI-P
mendapat 8 kursi, Gerindra memperoleh 7 kursi. Sedangkan PKS, PAN, Demokrat
masing-masing mendapat lima kursi. PPP dan NasDem meraih 3 kursi, Partai Hanura
mendapat 2 kursi. Sementara, PBB dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.
a.
Fraksi-Fraksi
Susunan Hasil Paripurna penetapan Fraksi -Fraksi
yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 sebagai berikut :
Fraksi
Partai Golkar 10 Orang :
§ Ketua : Novy Yasin, S.Kg
§ Wakil
Ketua : H. Ejen Zaenal Muttaqien HD
§ Seketaris : H. Kardin, S.IP, M.Si
§ Bendahara
: Hj. Yoyoh Masruroh, SE, M.Si
§ Anggota : KH.
Iip Sarip Bustomi, SE,M.Si,
Sunandar, SE
Marico, SE
Muhtada
Sobirin,S.Ag, M.Pd
H. Sarim
Saepudin, SH
H. Eka
Supria Atmaja, SH
Fraksi
PDI Perjuangan 8 Orang :
§ Ketua : H Tata Saputra, S.Ip
§ Wakil
Ketua : Nyumarno
§ Seketaris : Soleman,SE
§ Bendahara : H Abdul Rosid
§ Anggota : H Jejen Sayuti,SE
Aef Saepul Rohman, B.Sc
Suriyat,
Yudhi Darmansyah
Fraksi
Partai Gerindra 7 Orang :
§ Ketua
: Haryanto, A.Mk
§ Wakil
Ketua : H Anden,SE
§ Seketaris : Jalika
§ Bendahara : Mirukyati
§ Anggota : H. Daris, SH
H. Danto Bin H. Amin
Lydia Fransisca,SH,
M.Kn
Fraksi
Partai Demokrat 5 orang :
§ Ketua
:.H Mustakim, SE,M.Si
§ Wakil
Ketua : H Taih Minarno Minarno
§ Sekretaris
: H Mulyana Muhtar, S.Pd
§ Bendahara
: H Warja Mihardja
§ Anggota
: H Abay Subarna
Fraksi PKS 5 orang :
§ Ketua : H Syamsul Falah, M.Ec
§ Seketaris : H Zaenudhin, SE,M.Si
§ Bendahara : Fatmah Hanum, S.Pd.I
§ Anggota : H Zaenal Muttaqien, LC
H Muh.Abdurrahman, LC,M.Si
Fraksi
PAN 5 orang :
§ Ketua : Jamil,SE,S.Sos
§ Wakil
Ketua : H Muhtadi Muntaha, SE,MM
§ Seketaris : H Suganda, SH
§ Wakil
Seketaris : Nurdin Muhidin
§ Bendahara : H Namat Hidayat
Fraksi
Persatuan Bintang Nurani (PBN) 6 Orang:
§ Ketua
: H Cecep Noor
§ Wakil
Ketua : Saefulloh
§ Seketaris : Iin Farihin
§ Bendahara : Hj Nunung HS
§ Anggota : H Kairan
Amal Kamaludin,
S.Sos
Fraksi Kebangkitan NasDem 4
orang:
§ Ketua : Ali Arsono.
§ Wakil
Ketua : Abdul Kholik SE,M.Si,
§ Seketaris
: Dede Iswadi,M.Ag
§ Anggota
: Teten Kamaludin,SH
b. Pimpinan
DPRD
Jabatan Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bekasi
diberikan kepada H. Eka Supriatmaja, SH (Partai Golkar), Wakil Ketua I yakni Aef
Saepul Rohman, B.Sc dan Wakil Ketua II yaitu H. Daris, SH (Gerindra). Pelantikan
ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Multiningdyah Ely Mariani, SH, Bupati
Kabupaten Bekasi dr. Neneng Hasanah Yasin, Wakil Bupati Bekasi H. Rohim
Mintareja, S.Sos serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 H. Mustakim,
SE
Jabatan Pimpinan DPRD 2014-2019 definitif akhirnya terpilih
:
§
karena ikut pilkada.
H. Sunandar, SE (2017-2019)
§ Wakil
Ketua I : H. Jejen Sayuti, SE
§ Wakil
Ketua II : H. Daris, SH
§ Wakil
Ketua III : H. Mustakim, SE
XVI.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024
Sebanyak 50
anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dilantik pagi ini. Dari 50
anggota, 29 di antaranya merupakan wajah baru. Pelantikan dilakukan di gedung
DPRD Kabupaten Bekasi, kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang
Pusat, Kabupaten Bekasi. Sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 dan Bupati
Kabupaten Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH hadir dalam pelantikan itu. pelantikan
berlangsung khidmat. Mereka diambil sumpah jabatan oleh Ketua PN Cikarang I
Putu Gede Astawa dalam Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Periode 2019-2024.
Dari 50
anggota DPRD itu, Fraksi Gerindra memiliki kursi terbanyak, yakni 11 kursi.
Disusul Fraksi PKS (10 kursi), PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi), Demokrat (6
kursi), PAN (3 kursi), PPP (2 kursi), Perindo (1 kursi), NasDem (1 kursi), PKB
(1 kursi), dan PBB (1 kursi).
a.
Berikut
ini nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang dilantik di
masing-masing Dapil :
Dapil I
1. Ade Kuswara Kunang, SH (PDI Perjuangan)
2. H. M. BN Holik Qodratullah, SE, M.Si (Gerindra)
3. Samuel Maruli Sabeahan (PDI Perjuangan)
4. H. Sunandar, SE (Golkar)
5. H. Anden, SE (Gerindra)
6. H. Bodin (Gerindra)
7. Budianto, S.Pi (PKS)
8. Fatmah Hanum, S.Pd.I (PKS)
9. Edi Junaedi (Demokrat)
10. H. Cecep Noor (PPP)
Dapil II
1. Dr. H. Ayub Rohadi, M.Phil (PKS)
2. H. Kardin, S.IP, M.Si (Golkar)
3. Dr. Lydia Fransisca, SH, M.Kn (Gerindra)
4. Iin Farihin (PBB)
5. H. Tata Saputra, S.IP (PDI Perjuangan)
6. Jampang Hendra Atmaja (Demokrat)
7. Rusdi Haryadi, S.Pd.I (PKS)
Dapil III
1. H. Mustakim (Demokrat)
2. H. Mohamad Nuh (PKS)
3. Soleman, SE (PDI Perjuangan)
4. Helmi (Gerindra)
5. Jamil, SE (PAN)
6. Marico, SE, MM (Golkar)
7. Ahmad Zamroni, S.Pd (Gerindra)
8. M. Nurhadi (PKS)
Dapil IV
1. Hj. Yoyoh Masruroh, S.Th.I (Golkar)
2. Angganita, SE (Demokrat)
3. H. Mustaqim Marzuki, S.Ag, M.Pd (PKS)
4. Abdul Rosid (PDI Perjuangan)
5. Suryo Pranoto (PAN)
6. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom (PKS)
7. Budiono (Perindo)
8. Bhakti Sakti, S.Pd (Gerindra)
9. H. Wardja Miharja (NasDem).
10. Repsih Munggawati, S.Pd (Gerindra)
Dapil V
1. Novy Yasin, S.Kg (Golkar)
2. Martina Ningsih (PDI Perjuangan)
3. Uryan Riyana, ST, SH, MH (PKS)
4. H. Sukarlinan, S.Kep (Demokrat)
5. Husni Tamrin, SE (Gerindra)
6. H. Junawan (PPP)
7. Faizal Rizal Ramadhan (PAN)
Dapil VI
1. Mia El-Dabo (Demokrat)
2. dr. Asep Surya Atmaja (Golkar)
3. Nyumarno, SM (PDI Perjuangan)
4. H. Sarim Saefudin, SE (Golkar)
5. H. Imam Hambali, S.Si (PKS)
6. Aria Dwi Nugraha (Gerindra)
7. Danto (Gerindra)
8. Hendra Cipta Dinata, SE, MM (PKB)
b.
Pimpinan
DPRD
§ Ketua :
Aria Dwi Nugraha (2019-2020)
H. M. BN.
Holik Qodratullah, SE, M.Si (2020-2024)
§ Wakil Ketua : Soleman, SE
§ Wakil Ketua : Novy Yasin, S.Kg
§ Wakil Ketua : H. Mohamad Nuh
c.
Alat
Kelengkapan Dewan
Susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Bekasi
Periode 2019-2024 terbentuk serta di putuskan dalam rapat paripurna tanggal 10
Oktober 2019.
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua
DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha. Alat Kelengkapan Dewan (AKD)ini
nantinya berfungsi untuk mendukung
kenerja DPRD serta kelancaran dalam bertugas. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk
mulai dari komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Badan Anggaran, Badan
Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Serta Badan Kehormatan.
Adapun struktur Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
terdiri dari sebagai berikut:
§ Komisi I
Ketua : Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom
Wakil Ketua : H. M. BN. Holik Qodratullah, SE, M.Si
Sekretaris : Jamil, SE
Anggota : 10 orang
§ Komisi II
Ketua : Sunandar, SE
Wakil Ketua : Nyumarno, SM
Sekretaris : Abdul Rosid
Anggota : 8 orang
§ Komisi III
Ketua : Husni Tamrin, SE
Wakil Ketua : H. Cecep Noor
Sekretaris : H. Mustakim
Anggota : 8 orang
§ Komisi IV
Ketua : Samuel Maruli Sabeahan
Wakil Ketua : Hj. Yoyoh Masruroh, S.Th.I
Sekretaris : Rusdi Haryadi, S.Pd.I
Anggota : 8 orang
§ Badan Anggaran
Ketua : Aria Dwi Nugraha
Wakil
Ketua I : H. Muhammad Nuh
Wakil
Ketua II : Soleman, SE
Wakil
Ketua III : Novy Yasin S.Kg
Anggota
: 21 orang
§
Badan
Musyawarah (Banmus)
Ketua : Aria Dwi Nugraha
Wakil
Ketua I : H. Muhammad Nuh
Wakil
Ketua II : Soleman, SE
Wakil
Ketua III : Novy Yasin S.Kg
Anggota : 21 orang
§
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Ketua : Suryo Pranoto
Wakil
Ketua : Fatma Hanum, S.Pd.I
Anggota
: 11 orang
§
Badan
Kehormatan (BK)
Ketua
: H. Sukarlinan, S.Kep
Wakil
Ketua : Danto
Anggota
: Dr. H. Ayub Rohadi, M.Phil
Ade Koswara
Kunang, SH
H. Sarim Saefudin,
SE
XVII. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2024-2029
Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi
telah mengumumkan jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan
2024-2029. Dalam pelantikan tahun ini, kursi DPRD Kabupaten Bekasi, pertama
kalinya, bertambah menjadi 55 orang, atau bertambah 5 kursi. Mereka yang
dilantik merupakan hasil sari pemilihan legislatif yang dilaksanakan pada bulan
Februari tahun 2024. Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode
2024-2029, berdasarkan SK Gubernur Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024 tentang
Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024
dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029
hasil Pemilu Tahun 2024.
Pengambilan sumpah dan janji
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian, SH,
MA. Adapun Pimpinan sementara, untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dijabat oleh
Muhtada Sobirin, S.Ag dan Wakil Ketua Aria Dwi Nugraha. Dalam membacakan
sambutan Menteri Dalam Negeri, Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA, MA, Ph.D.
Pj Bupati Bekasi DR. H. Dedy Supriyadi, MM menyampaikan selamat kepada anggota
DPRD Kabupaten Bekasi yang telah dilantik.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi
Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif
(DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas
KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan, mengacu pada PKPU Nomor
6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU
tersebut Kabupaten Bekasi dialokasikan 55 kursi, dan perubahan menjadi 7 Dapil.
a.
Berikut
ini nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 yang dilantik di
masing-masing Dapil berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
171.2/Kep.463-Pemotda/2024 :
§ Bekasi- 1
1. Bosih Awaludin, S.Sos, M.Si (P. Golkar)
2. H. Agung Suganda, S.Pd, MM (P. Golkar)
3. H. Bodin (P. Gerindra)
4. Ahmad Saepudin, SE (P. Gerindra)
5. Usup Supriatna, S.IP (PDIP)
6. H. Yusuf Fatahullah Fajri, A.Md (PKS)
7. Hasan Basri (PKB)
8. Surohman, SH, M.Kom (P. Buruh)
9. Sarif Marhaendi, SE (PPP)
§ Bekasi- 2
1. Ahmad Bin Olim (P. Golkar)
2. Adelia Paramitha Kardin, ST (P. Golkar)
3. Iwan Setiawan, S.Sos (P. Gerindra)
4. Jiovanno Nahampun, SH (PDIP
5. Budi Muhammad Mustafa
6. Ombi Hari Wibowo
7. Budiyanto, SE
8. Iin Farihin
§ Bekasi- 3
1. Marico, SE, MM
2. Helmi, SE
3. Soleman, SE
4. H. Nuryasin Suparmin, Lc
5. Ahmad Faisal, S.H.I
6. Matam
7. Jamil, SE, S.Sos
8. Hj. Nunung HS, SE
§ Bekasi- 4
1. Muhtada Sobirin, S.Ag
2. Darissalam
3. Nurhayati, M.Pd
4. Hj. Puji Lestari, A.Md
5. Mochamad Dendy Aprijal
6. Karsih
7. Mustakim, SH
§ Bekasi- 5
1. Ade Sukron, S.H.I, M.Si
2. Teten Kamaludin, SH
3. Napsin Giridawangsa, SE
4. Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom
5. Ibnu Hajar, S.Ag
6. Angganita, SE
7. H. Marjaya Sargan, S.Sos
§ Bekasi- 6
1. Novy Yasin, S.Kg
2. Ridwan Arifin, SH
3. Martina Ningsih, SE
4. Ade Jenah Fajarwati, S.Pd.I
5. Jaya Marjaya
6. Haryanto
7. Rimulga Khatami Muhammad Daeng, SE
§ Bekasi- 7
1. Rudy Rafly, SE, MM
2. H. Sunandar, SE
3. Aria Dwi Nugraha
4. Nyumarno, SM
5. Putri Ramadhanty, SH
6. Saeful Islam, SH
7. Boby Agus Ramdan
8. Mia El-Dabo, S.Tr.Keb, ST
9. Ali Nur Hamzah
b.
Pimpinan
DPRD
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor
171.2/Kep.606-Pemmotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan
susunan dan nama-nama sebagai berikut :
§ Ketua :
Ade Sukron, S.H.I, M.Si
§ Wakil Ketua :
Aria Dwi Nugraha
§ Wakil Ketua :
Soleman, SE (23 Oktober 2024 s/d 26 Maret 2025)
§ Wakil Ketua :
Budi Muhammad Mustafa
Namun
di tanggal 26 Maret 2025 terjadi penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
dari Partai PDIP An. Soleman, SE digantikan oleh Usup Supriatna, S.IP atas
dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemmotda/2025 tentang Perubahan
Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/2024 Tentang
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029 sehingga susunan dan nama-nama sebagai berikut :
§ Ketua :
Ade Sukron, S.H.I, M.Si
§ Wakil Ketua :
Aria Dwi Nugraha
§ Wakil Ketua :
Usup Supriatna, S.IP (26 Maret 2025 s/d sekarang)
§ Wakil Ketua :
Budi Muhammad Mustafa
c.
Alat Kelengkapan
DPRD
Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Bekasi
ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke- 1 Tahun Sidang
2024-2025 yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada hari
Kamis 31 Oktober 2024.
Berdasarkan
Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 10/KEP/172.2-DPRD/X/2024 tentang
Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bekasi struktur Pimpinan dan Anggota
Alat Kelengkapan DPRD Komisi-Komisi terdiri dari sebagai berikut:
§ Komisi I
Ketua : Ridwan Arifin, SH
Wakil Ketua : H. Marjaya Sargan, S.Sos
Sekretaris : H. Sunandar, SE
Anggota : 10 orang
§ Komisi II
Ketua : Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom
Wakil Ketua : Matam
Sekretaris : Nyumarno, SM
Anggota : 9 orang
§ Komisi III
Ketua : Rudy Rafly, SE, MM
Wakil Ketua : Jaya Marjaya
Sekretaris : Helmi, SE
Anggota : 10 orang
§ Komisi IV
Ketua : Martina Ningsih, SE
Wakil Ketua : Surohman, SH, M.Kom
Sekretaris : H. Yusuf Fathullah Fajri, A.Md
Anggota : 10 orang
Berdasarkan
Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 20/KEP/172.2-DPRD/X/2024 tentang
Pembentukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Struktur Pimpinan dan Anggota
Alat Kelengkapan DPRD Badan Anggaran terdiri dari sebagai berikut :
§ Badan Anggaran
Ketua : Ade Sukron, S.H.I, M.Si
Wakil
Ketua : Aria Dwi Nugraha
Wakil
Ketua : Soleman, SE
Wakil
Ketua : Budi Muhammad Mustafa
Anggota
: 24 orang
Mengacu
kepada Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 21/KEP/172.2-DPRD/X/2024 tentang
Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi Struktur Pimpinan dan
Anggota Badan Anggaran terdiri dari sebagai berikut :
§
Badan
Musyawarah (Banmus)
Ketua : Ade Sukron, S.H.I, M.Si
Wakil
Ketua : Aria Dwi Nugraha
Wakil
Ketua : Soleman, SE
Wakil
Ketua : Budi Muhammad Mustafa
Anggota : 23 orang
AKD Bapemperda mengacu pada
Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 22/KEP/172.2-DPRD/X/2024 tentang
Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi. Struktur
Pimpinan dan Anggota Bapemperda sebagai berikut :
§
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Ketua : Ombi Hari Wibowo
Wakil
Ketua : Haryanto
Anggota
: 11 orang
AKD Badan Kehormatan
mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 22/KEP/172.2-DPRD/X/2024
tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi
§
Badan
Kehormatan (BK)
Ketua
: Jamil, SE
Wakil
Ketua : Iin Farihin HH
Anggota
: Muhtada Sobirin, S.Ag
Iwan
Setiawan,S.Sos
Puji Lestari A.Md
Mochammad Dendy
Aprijal


Tidak ada komentar:
Posting Komentar