Rabu, 26 Oktober 2011

Upaya Perhutani Pertahankan hutan Mangrove di Kec. Muara Gembong Kab. Bekasi

Tidaklah mudah mempertahankan keberadaan kawasan hutan Lindung Mangrove di sepanjang pesisir pantai utara ujung Karawang yakni Kec. Muara Gembong kab. Bekasi di daerah yang luasnya sekitar 25 Km2 timur laut Jakarta. Kepdatan penduduk dan desakan ekonomi telah membuat Hutan Lindung Kec. Muara Gembong Kab. Bekasi penuh dengan Kepentingan berbagai manusia.


Hutan mangrove alami di kec. Muara Gembong seluas kuarang lebih 93,5 % yang tidak begitu dipengaruhi oleh pasang surut, setelah di okupasi /dirambah menjadi daerah tambak dan lahan pertanian oleh masyarakat Keberadaan kawasan Hutan Mangrove di kec. Muara Gembong Kab. Bekasi masih sangat diperlukan sesuai dengan :

  • Fungsi Ekologi, seperti  pencegahan terhadap abrasi, pencegahan intrusi air laut, dan penyediaan habitat satwa.
  • Fungsi Pemanfaatan, seperti kegiatan Ekowisata, rosot karbon, pendidikan/penelitian, dan perikanan.

Dengan luasan Zona Perlindungan seluas ± 2.284,60 ha, Zona Pemanfaatan seluas ± 2.715,40 ha. Tanah timbul di wilayah pesisir dengan luas ± 1.257,8 ha yang telah ditunjuk oleh Menteri Kehutanan telah mengalami abrasi seluas ± 211,8 ha. Sebagian lain dan Kawasan Hutan Lindung Ujung Krawang (Kec.Muara Gembong Kab. Bekasi) seluas ± 5.479,80 ha dapat diperuntukkan bagi kepentingan non kehutanan. Hutan lindung tersebut telah lama dirambah oleh masyarakat, Departemen Kehutanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengaturan penggunaan lahan kawasan hutan tidak berniat menerbitkan kebijakan melepaskan kawasan hutan lindung begitu saja. Apalagi di Pulau Jawa di mana luas hutan sudah sangat terbatas, dan sangat vital diperlukan untuk perlindungan ekosistem dan lingkungan. Dari hasil kajian ilmiah berdasarkan data lapangan oleh tim tersebut kemungkinan pemerintah akan menerbitkan arah kebijakan: Zona perlindungan ± 2.284,60 ha, zona pemanfaatan ± 2.716,76 ha dan tanah timbul ± 1.257 ha akan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan lindung, termasuk sebagai hutan mangrove kalaupun saat ini telah menjadi areal tambak udang/ikan; Sisanya ± 5.479,80 ha bagi kawasan yang sudah lama dihuni dan memiliki fasilitas sosial lengkap akan dilepaskan statusnya menjadi lahan hak milik dengan melalui proses tukar menukar (ruislag) sesuai peraturan yang berlaku. 

Dalam hal ini masyarakat penerima hak harus tetap menyediakan ganti lahan di luar kawasan hutan untuk dijadikan kawasan hutan pengganti sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Perlu diketahui bahwa luas hutan Pulau Jawa saat ini sekitar 2,4 juta hektar atau sekitar 22% dari luas daratan kondisinya telah sangat memburuk dan perlu direhabilitasi kembali. 

Di samping itu terdapat sekitar separuh luas kawasan hutan negara tersebut dalam kondisi tidak mantap termasuk proses pengukuhannya yang belum tuntas, dan sebagian dirambah oleh masyarakat, diantaranya di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Karenanya kebijakan pengelolaan hutan tetap harus bersifat konservasif untuk mempertahankan kawasan hutan yang ada di samping menggalakkan hutan rakyat dan kegiatan rehabilitasi lahan.

Sumber : arsip Perum. Perhutani






Tidak ada komentar: