JAKARTA – Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong
Pemerintah Daerah untuk mempercepat penerapan Standar Operasional
Prosedur (SOP). Hal itu sejalan dengan tindakan yang sudah dilakukan
oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang juga dipacu untuk menerapkan SOP,
sebagai salah satu prasyarat reformasi birokrasi.
Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi
Ketatalaksanaan Hastori mengatakan, agar Pemda dan K/L bersama-sama
mengutamakan SOP sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi. “Dengan
begitu, upaya membuat Indonesia unggul pada tahun 2025 tidak mubazir,”
ujar Hastori dalam acara sosialisasi penyusunan SOP Administrasi
Pemerintahan, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Ditegaskan, tidak ada format SOP
administrasi pemerintahan lainnya, selain diatur dalam Permen PANRB
nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi
Pemerintahan. SOP sendiri bertitik tolak pada kegiatan pelayanan, rutin,
dan penugasan.
Dalam penerapan SOP, Kementerian PANRB akan mempertimbangkan adanya reward dan punishment dalam aturan hukumnya supaya lebih jelas. Bagi pemda yang belum mengikuti aturan dalam SOP agar dibentuk tim brainstorming
untuk mengubah paradigmanya. Selain itu juga harus ada limitasi waktu
dalam penyusunan dan penandatanganan SOP agar tidak berlarut-larut
menjadi dokumen tercecer. “SOP hal kecil tapi bagian terpenting, karena
membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan,” ungkap Hastori
menegaskan. (bby/HUMAS MENPANRB)