Surat Kuasa dimasukan ke Kotak Suara
Mereka memiliki non KTP elektronik dan tidak memiliki surat keterangan dari Disdukcapil. BEKASI, Jaringnews.com - Sebanyak 118,287 jiwa warga Kabupaten Bekasi non KTP elektronik dan tidak memiliki surat keterangan dari Disdukcapil bakal kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 15 Februari 2017 mendatang.Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik dari 2,131,082 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bekasi, 1,974,381 jiwa telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, sedangkan 118,287 jiwa lainnya tidak masuk dalam DPT karena belum melakukan perekaman E-KTP.“Hari ini KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPT berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.974.381, data tersebut merupakan data bersih dalam artian pemilih non KTP elektronik yang tidak memiliki surat keterangan dari Disdukcapil itu dikeluarkan dari DPT,” jelas Idham, Selasa (6/12) seperyi dikutip situs Pemkab Bekasi.Kata Idham, angka 1,9 juta pemilih yang masuk dalam DPT merupakan pemilih yang sudah memiliki e-KTP atau sudah memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi) (brm-adm)
|
1 komentar:
silahkan komentar ya para pengunjung setia blog ane
Posting Komentar