Humas BKN, Aturan larangan PNS
menjadi pengurus/ anggota partai politik sudah sangat jelas diatur
dalam PP No.37 Tahun 2004, “jadi sudah sangat jelas kalau mau berpolitik
ya pensiun saja!” jelas Agus Sopyan, Kepala Seksi Status Kepegawaian B
di BKN ketika menerima tamu DPRD Karimun Komisi A pada Kamis (16/1).
Lanjut dikatakan Agus “beda halnya apabila hanya menjadi penonton dan
tanpa atribut itu masih diperbolehkan”.
Penjelasan mengenai honorer K2 oleh Kasubdit Penyiapan Data Gunawan dan Status PNS oleh Agus Sopyan
Sanksi tegas mesti diberikan oleh kepala
daerah baik Bupati maupun BKD terhadap PNS yang terlibat partai
politik, guna menghindari agar fasilitas kantor tidak digunakan dalam
proses politik tersebut dan juga tidak menjaring PNS lainnya untuk ikut
serta memberi dukungan. Apabila pihak Bupati tidak berani mengambil
tindakan untuk memberhentikan PNS yang terlibat politik maka pihak BKD
dapat melaporkan permasalahan tersebut ke BKN untuk dibuatkan fatwanya
memberhentikan PNS tersebut. "Bagaimana kalo yang mengikuti partai
politik atau LSM itu masih berstatus CPNS?" tanya salah satu anggota
dewan, Agus mengatakan "seseorang yang berstatus CPNS adalah pegawai
yang belum sepenuhnya utuh menjadi PNS, maka sangat mudah untuk
memberhentikan CPNS tersebut apabila terbukti terlibat."
Komisi A DPRD Karimun berkonsultasi mengenai status PNS yang berpolitik dan CPNs yang lebih dari 2 tahun
Menyangkut tindak lanjut permasalahan
CPNS di daerah yang sudah lebih dari tiga tahun bahkan lebih belum
mendapatkan hak pengangkatannya menjadi PNS, Agus bertanya tentang akar
permasalahannya terlebih dahulu yang harus ditemukan, apabila kesalahan
ada pada pihak CPNS maka harus segera diberhentikan. Namun apabila
permasalahan itu datangnya dari pihak instansi entah itu masalah
anggaran, bencana alam atau lainnya maka pihak instansi harus segera
memproses pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan syarat di putihkan
terlebih dahulu statusnya di BKN dengan mengisi formulir C2 khusus untuk
CPNS yang lebih dari dua tahun belum diangkat menjadi PNS lalu
selanjutnya dapat segera mengikuti prajabatan dan diangkat menjadi PNS.
Dalam kunjungannya DPRD Karimun Komisi A
juga menanyakan perihal nasib honorer kategori II yang apabila tidak
lulus apa bisa menjadi PPPK seperti dalam UU ASN yang baru kemarin
disahkan? Tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus nantinya tidak
serta merta menjadi PPPK atau pegawai profesional dengan sistem kontrak
jangka waktu tertentu, ujar Kasubdit Penyiapan Data Gunawan pada
audiensi kemarin. Kemungkinan honorer yang tidak lulus nantinya dapat
mengikuti mekanisme untuk menjadi PPPK dengan perjanjian kerja tanpa
memaksa dikemudian hari pengangkatan menjadi PNS, namun ditegaskan
Gunawan setelah ini diharapkan tidak ada lagi pegawai-pegawai honorer
didaerah karena sudah tidak akan ada lagi pengangkatan walaupun belum
ada aturan tertulisnya. Bram .