Penataan PNS merupakan salah satu upaya implementasi
Reformasi Birokrasi. Terkait hal ini dan sebagai instansi yang bertugas
melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan
penataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Informasi ini
disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat memberikan arahan pada
Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 37 tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan PNS di Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin
(8/10). Kegiatan ini diadakan Biro Kepegawaian bekerjasama dengan
Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi (Renpegfor) serta
Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian (Binjak).
Kepala BKN Eko Sutrisno (kedua dari
kanan) membuka Sosialisasi Perka BKN Nomor 37 tahun 2011 didampingi Karo
Kepegawaian Anie Ratna Santoso (kedua dari kiri), Direktur Renpegfor
Ida Ayu Sri Dewi (paling kanan) dan Direktur Binjak Istati Atidah
Eko Sutrisno menjelaskan bahwa penataan pegawai antara lain dimaksudkan
untuk efisiensi penggunaan anggaran negara. Dalam kenyataannya, memang
tidak mudah melakukan penataan ini yang mencakup aspek: distribusi,
komposisi, kualitas, dan kuantitas pegawai. Untuk itu, para peserta
sosialisasi ini hendaknya mengikuti kegiatan ini dengan maksimal agar
kegiatan ini membawa hasil yang optimal bagi stakeholders (pemangku kepentingan) kepegawaian.
Para peserta sosialisasi merinaikan lagu Indonesia Raya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso
menyampaikan laporannya bahwa kegiatan ini diikuti oleh 102 pegawai dari
berbagai unit kerja di lingkungan BKN Pusat. Tujuan kegiatan ini adalah
agar diketahui secara pasti jumlah pegawai yang tepat di masing-masing
unit kerja dan instansi secara keseluruhan. Di samping itu, instansi
pemerintah, khususnya BKN, juga melakukan penataan organisasi yang
bertujuan mempercepat pencapaian visi dan misi organisasi serta
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.