Selasa, 02 Januari 2018

JENIS-JENIS BLOG SAAT INI

Anda ingin ngeblog tapi tidak tahu blog seperti apa yang hendak dibuat? Anda tidak sendiri. Banyak orang yang merasakan hal demikian. Solusi termudahnya adalah dengan mengetahui 5 jenis blog yang ada di dunia maya sekarang ini.

1. Jenis Pribadi

Blog pribadi adalah blog yang umumnya dibuat hanya untuk sekadar mengisi waktu luang atau berbagi hal-hal dari kehidupan sehari-hari. Blog jenis ini pada dasarnya adalah sebuah catatan online publik sehingga topiknya bisa segala hal. Selain itu, blog pribadi tidak ditujukan untuk menghasilkan uang. Meskipun demikian, pemilik blog jenis ini akan tetap enjoy ngeblog .

2. Jenis Blog otoritas (authority blogs)

Blog otoritas adalah blog yang dibuat oleh para blogger serius. Tujuan blog tersebut adalah menjadi ahli di topik yang dibahasnya.
Dari sisi mendapatkan pengunjung, blog otoritas tidak fokus kepada pengunjung dari mesin pencari, namun menggaet pengunjung juga dari social media (Facebook, Twitter, dan Pinterest). Oleh sebab itu, jika pun mesin pencari tidak ada, blog-blog otiritas masih mendapatkan trafik dari sosial media tersebut.
Terkait konten, blog otoritas umumnya tidak mementingkan kata kunci. Tak heran, blog otoritas memublikasikan ratusan hingga ribuan artikel berkualitas karena topik yang mereka bahas tidak sempit (misalnya kesehatan, rumah, pengembangan diri, teknologi, dan lain-lain).
Beberapa contoh blog otoritas adalah:
  • Problogger (blog otoritas seputar dunia ngeblog)
  • TechCrunch (blog otoritas seputar dunia teknologi)

3. Jenis Blog Niche

Berbeda dengan blog otoritas, blog niche fokus kepada sebuah kata kunci tertentu yang diupayakan untuk masuk ke halaman satu mesin pencari. Pembuatan blog jenis ini memiliki pola: riset kata kunci, pembuatan konten, dan optimasi di mesin pencari.
Dari sisi pengunjung, blog niche menggantungkan diri kepada pengunjung yang berasal dari mesin pencari (utamanya Google) sehingga biasanya para pemilik blog niche sibuk mencari backlink dari beragam sumber agar blog mereka masuk ke halaman 1 Google untuk kata kunci yang dibidiknya.
Karena hanya menggantungkan pengunjung dari Google, kelemahan terbesar blog niche adalah kehilangan pengunjungnya dalam waktu sekejap jika Google memperbaharui algoritma pencariannya. Anda mungkin pernah mambaca keluhan para pemilik blog niche di forum-forum internet marketing karena blog mereka telempar dari halaman 1 Google akibat Google Panda, Google Penguin, atau penalti manual Google.
Sekarang ini ada banyak debat kusir perihal mana yang lebih baik dalam menghasilkan uang antara blog otoritas dan blog niche. Para fan blog otoritas mengklaim bahwa blog otoritas adalah yang terbaik menghasilkan uang. Begitu juga dengan klaim para “pecinta” blog niche. Namun, dalam pandangan saya, dua-duanya bagus menghasilkan uang sepanjang konten dan backlink-nya berkualitas.

4. Jenis Blog Perusahaan

Beberapa tahun belakangan ini banyak perusahaan telah menambahkan sebuah blog pada website mereka. Perusahaan menggunakan blog mereka untuk menginformasikan pengumuman penting, memperkenalkan produk dan atau jasa baru, dan berkomunikasi dengan pelanggan. Oleh karena itu, blog jenis ini umumnya tidak dimonetisasi dengan iklan-iklan pihak ketiga.
Dua contoh yang masuk jenis blog ini adalah The Infolinks Blog dan The Payoneer Blog.

5. Jenis Blog spam

Blog spam adalah blog yang dibuat dengan tidak memperhatikan kualitas. Blog jenis ini umumnya berupa blog automatically generated content (AGC) yang bisa dengan mudah dibuat dalam jumlah masif. Pemilik tinggal menggunakan software (biasa juga kode tertentu atau plugin) pengambil konten dari blog atau website orang lain dan blog mereka akan dengan mudah terisi konten.
Walaupun mudah dibuat, blog spam sering mendapat komplain dari pemilik blog yang kontennya diambil karena terjadi pelanggaran hak cipta. Bukan hanya itu, blog jenis ini menjadi sasaran empuk Google dalam membersihkan hasil pencariannya dari konten-konten yang tidak bermutu.
Dengan mengetahui kelima jenis blog di atas, Anda mendapat gambaran tentang blog seperti apa yang hendak Anda buat. Secara probadi, saya baru membuat blog niche dan blog otoritas. Dari sisi bahasa, blog niche saya 100% berbahasa Inggris, sedangkan blog otoritas saya semuanya berbahasa Indonesia (salah satunya blog yang sedang Anda baca ini).

Senin, 04 Desember 2017

POLRES METRO BEKASI GIAT SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI HUKUM DAN MANAJEMEN PROFESIKEPOLISIAN


Jajaran Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan SIK,  MH,  MSi yang mendampingi Kalemdianmas Bidang Kermadianmas sekaligus Ka Tim Sosialisasi Tentang Konsultasi Hukum dan Manajemen STIK - PTIK, Kombes Pol.  Drs. Setija Junianta SH, M. Hum pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 pukul 09.30 WIB sampai selesai bertempat di Gedung Promoter Mapolrestro Bekasi mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang Konsultasi Hukum dan Manajemen dari STIK - PTIK.
Wakapolrestro Bekasi AKBP Luthfie dalam sambutan dan arahannya   menyampaikan terima kasih kepada para peserta sosialisasi sebanyak 70 orang yang terdiri dari para wakil dari satuan dan bagian serta Bhabinkamtibmas di Jajaran Polres Metro Bekasi ditambah dari perwakilan tokoh masyarakat dari 17 Polsek di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi. 
Masih menurut Luthfie, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.  Asep Adisaputra SH,  SIK,  MH,  MSi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena pada hari ini diwaktu bersamaan juga sedang ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan, ungkap mantan Wadir Obvit Polda Metro Jaya ini.  
Sementara itu dalam Pemaparannya, Katim Sosialisasi Tentang Konsultasi Hukum dan Manajemen dari STIK - PTIK, Kombes Pol.  Setija Junianta,  mengawali materi dengan sedikit cerita bahwa 6 tahun lalu saat menjabat Kapolres Bekasi Kabupaten (sekarang Polres Metro Bekasi)  dirinya merasakan kemacetan di jalan sekitar Jababeka menuju Mapolres Bekasi Kabupaten dan ada beberapa peserta yang saya masih ingat wajahnya tapi lupa namanya.  Jadi kehadiran saya disini juga sambil nostalgia dan silaturahmi. 
Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen Profesi Kepolisian yang bertugas melaksanakan pelayanan jasa konsultasi hukum dan manajemen bagi masyarakat,  amggota Polri dan keluarga serta Mabes Polri, dan Satuan Kewilayahan yang membutuhkan permasalahan hukum dan manajemen berkaitan dengan Profesi Kepolisian. 
STIK - PTIK adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan dan Lembaga Pendidikan Akademik dibawah kendali Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), mempunyai jati diri sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan mengembangkan ilmu Kepolisian. 
Tambah Setija Junianta,  pada hakikatnya Sosialisasi tentang konsultasi Hukum dan Manajemen yang dilakukan merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni :

1. Pemdidikan
2. Penelitian dan Pengembangan
3. Pengabdian masyarakat. 

Ilmu Kepolisian sebagai cabang ilmu pengetahuan melalukan kajian ilmiah terhadap fungsi dan lembaga Kepolisian dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial, yang mewujudkan keteraturan sosial serta meningkatkan hidup dan peradaban umat manusia. 
Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen (LKHM) sebagai unit Pelaksana yang memberikan pelayanan konsultasi hukum dan manajemen kepada pemohon,  masyarakat dan internal Polri berkaitan dengan profesi Kepolisian.
Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen (LKHM) membantu Anggota Polri/Keluarga, PNS Polri dan Masyarakat. 
LKBM dalam memberikan konsultasi bidang hukum bersifat Non Litigasi.
Harapan kami adalah dengan keberadaan Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen khususnya kepada Anggota Polri dimanapun berada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memanfaatkan konsultasi hukum dan manajemen sehingga ke depannya tidak ada anggota polisi yang stress apalagi bunuh diri.
Jelas Setija, Mekanisme penerimaan permohonan konsultasi :
√ LKHM menerima permohonan dari pemohon konsultasi 
√ Konsultan membuat analisa terhadap kasus yang dialami pemohon
√ Konsultan membuat legal opinion/pendapat hukum
√ Konsultan membuat hasil analisa kepada pemohon. 
Sedangkan hasil akhir (output)  bidang hukum :
> Legal Opinion/Legal Memorandum
> Naskah Akademis
> Pendapat dan Saran Hukum
> Keterangan Ahli dalam proses penyidikan
> Kajian Hukum