Apa itu Illegal Repeater ?
Jawab : :
Repeater adalah perangkat yang digunakan untuk memperkuat penerimaan sinyal telekomunikasi dalam sebuah area menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerjanya mirip BTS milik operator, cuma bentuknya lebih kecil dan biasanya dipasang di rumah-rumah.
Kenapa disebut “Illegal”?
Jawab :
Karena perangkat tersebut didistribusikan tanpa izin dan tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo. Tapi gak cuma itu, alat ini dianggap ilegal karena merugikan pengguna jaringan yang lain. Kesimpulannya, perangkat ini dianggap melanggar UU Telekomunikasi berikut ini:
1. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Seperti apa dampak Illegal Repeater?
Jawab :
Kalo boleh dibilang, illegal repeater itu perangkat maling, Gan. MALING SINYAL! Jadi illegal repeater memperkuat sinyal HP penggunanya dengan cara mengambil jatah sinyal milik pengguna lain di sekitarnya. Akibatnya?
1. Kualitas sinyal pengguna lain di aea yang sama turun drastis
2. Susah menelpon/ditelpon
3. Panggilan telpon sering putus
4. Kualitas suara telepon buruk
5. SMS sering nyangkut
6. Internet HP jadi lelet
Hinggga akhir tahun 2013 ada 4 operator telekomunikasi Indonesia yang mengalami gangguan jaringan di area JABODETABEK, SURABAYA, SURAKARTA, MDAN dan DENPASAR karena aktifitas illegal repeater.
(Data Kementrian KOMINFO)
bayangin saja gan jika pengguna illegal repeater semakin banyak bisa jadi satu area bakal HILANG SINYAL SEVARA TOTAL.
Ada gak hukuman buat pengguna dan penjual Illegal Repeater?
Jawab :
Buat agan yang merasa masih memakai atau menjual illegal repeater, SEGERALAH TOBAT GAN!
Agan dianggap melanggar UU Telekomunikasi di bawah ini. Hukumannya gak main-main lho!
1. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Buat agan yang merasa jadi korban!!
LAPOR, GAN! Kalau Agan nemuin antena mencurigakan di atap rumah tetangga atau nemuin seller illegal repeater di manapun, jangan ragu buat lapor di: www.sinyaluntuksemua.com, Gan. Jangan mau dirugiin, yuk rame-rame kita berantas maling sinyal!