Minggu, 27 Juli 2014

Inilah Kronologi Lengkap Kasus HKBP Filadelfia Versi Warga Jejalen Jaya (Berita Lama)

 Bangunan Gereja yang disegel oleh Pihak Pemkab.Bekasi

Bekasi (SI ONLINE) - Penolakan pendirian gereja terjadi kembali. Rencana pendirian HKBP Filadelfia di Kampung Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi ditolak warga masyarakat. Warga menolak karena pendirian gereja itu tidak memenuhi syarat. Tanda tangan kesediaan warga ternyata hasil penipuan. Di wilayah itupun jemaat HKBP hanya ada 3 kepala keluarga.

Meski warga menolak, jemaat HKBP keras kepala. Seperti Kasus GKI Yasmin, Bogor, mereka tiap pekan juga selalu menggelar kebaktian di pinggir jalan. Dalam proses yang panjang itu, terjadi banyak keculasan yang dilakukan pihak gereja. bahkan, hingga salah satu oknum mereka menodongkan pistol kepada salah seorang warga muslim putra tokoh ulama setempat.


Bagaimana kronologi pendirian HKBP Filadelfia yang telah berlangsung sejak 2005 lalu itu?. Berikut kutipan selengkapnya:

26 DESEMBER 2005
Sebanyak 312 warga Desa Jejalen Jaya membuat pernyataan/ultimatum penolakan atas rencana didirikannya gereja di Kp.Jalen Desa Jejalen Jaya sehubungan dengan adanya pemberitaan dalam masyarakat setempat

2 APRIL 2006
Uluan ni Huria atau pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta – 2   ELMUN RUMAHORBO,S.Th  yang bertempat tinggal di Villa Bekasi Indah 2 Blok C 5  No.35  membuat pernyataan di atas materai yang berisi tidak akan mengadakan kegiatan keagamaan di lingkungan perumahan Villa Bekasi Indah 2 pada umumnya, khususnya di lingkungan Blok C

3 JULI 2006
Telah terbit Akte Jual Beli tanah ukuran  1.088 m2 di Kp.Jalen RT  01/09  No.769/sk/2006 PPATS/Camat Kec.Tambun Utara, Drs.Sukanta.

1 – 31 SEPTEMBER 2007
Proses pengisian surat pernyataan persetujuan warga atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia  (ada 2 warga yang menulis pernyataan sebelum tanggal ini, yakni pertanggal 11 Maret 2007 atas nama ‘R’ dan pertanggal 10 Agustus 2007  atas nama ‘J’)

25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya mengesahkan dan menandatangani 117 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi (Setelah tim FKUI mengecek di lapangan, ternyata ada yang Katolik dan sekte berbeda, di antaranya jemaat Gereja Bethel Indonesia/GBI  dan banyak yang tidak hadir di kebaktian, bahkan keluar dari Desa Jejalen Jaya)

25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara TIDAK mengesahkan dan menandatangani 60 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya

25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan TIDAK mengesahkan dan menandatangani   66 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya

25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Mangun jaya Kec. Tambun Selatan TIDAK mengesahkan dan menandatangani   20  daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya

26 SEPTEMBER 2007
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bekasi Drs.MARKUS MADO MASAN menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.1491/Jejalen Jaya atas nama ELMUN RUMAHORBO,S.Th

1 – 10 OKTOBER 2007
Proses lanjutan pengisian surat pernyataan persetujuan warga atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia

10 OKTOBER 2007
 ELMUN RUMAHORBO,S.Th dan SHINTA ULI NAPITUPULU membuat surat pernyataan/pengakuan bahwa tanah seluas 1.088 m2 dengan SHM nomor 1491/Jejalen Jaya yang terletak di RT 01/09  Dusun III Desa Jejalen Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi atas nama Elmun Rumahorbo, S.Th adalah benar sebagai tanah milik Gereja HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 

10 OKTOBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya mengesahkan dan menandatangani 259 daftar warga masyarakat Desa Jejalen Jaya  termasuk aparat RT-RW

OKTOBER 2007 (tanpa tanggal)
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat nomor:  01/SPI/H6/R5/DXIX/X/2007 perihal Permohonan Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya

11 OKTOBER 2007
Ada 2 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia pada tanggal ini,yakni atas nama ‘W’ dan  ‘A’

11 OKTOBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya memberikan surat izin/persetujuan pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di RT 01/09 Dusun III kepada Panitia Pembangunan dengan nomor surat 451.2/09/X/2007 ( tanpa berpikir panjang, tidak meminta saran atau musyawarah kepada BPD dan tokoh masyarakat setempat, serta tidak ada usaha konfirmasi dan pengecekan data di lapangan )

14 OKTOBER 2007
Ada 4 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia pada tanggal ini,yakni atas nama  ‘S’, ‘R’ dan  ‘T’, serta ‘R’ (bukan warga Jalen)

Bahkan ada  1 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP filadelfia di tanggal 30 Oktober 2007. Selain itu ada warga atas nama  ‘HH’ selaku tokoh masyarakat/ulama Desa Jejalen Jaya yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia yang tidak member tanggal termasuk aparat RT-RW plus warga atas nama  ‘S’ atau ‘ME’ (bukan warga Jejalen Jaya)

29 OKTOBER 2007 
HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 mengajukan Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia nomor : 03/SPI/H6/R5/DXIX/2007 kepada Camat Tambun Utara

31 0KTOBER 2007
FBR Gardu 071 Tambun Utara mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya

13 DESEMBER 2007
 Sebanyak 587 jamaah majlis taklim se-Desa Jejalen Jaya termasuk jamaah Masjid AlMadinatul Munawwaroh Perumahan Bekasi Elok 1 RW 10 mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Camat Tambun Utara

14 DESEMBER 2007
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah berkenaan dengan adanya surat dari HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 perihal permohonan rekomendasi izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Kp.Jalen RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya. Musyawarah diadakan di  Aula Kec.Tambun Utara yang menghasilkan notulen sebagai berikut:

- Warga Desa Jejalen Jaya yang telah menandatangani pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia agar dicek ulang atas kebenaran tandatangan tersebut.
- Ada beberapa warga Desa Jejalen Jaya tidak tahu maksud dan tujuan tandatangannya.
- Ketua dan anggota BPD tidak dilibatkan dalam rencana itu.

Dan perlu dibentuk Tim Pengecekan Data atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia.

14 JANUARI 2008
Camat Tambun Utara mengeluarkan SK nomor : 452.2/Kep,11-1/2008 tentang Pembentukan Tim Pendataan/Pengecekan Data atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia yang melaksanakan tugas ke wilayah Desa Jejalen Jaya dan sekitarnya. Pelaksana Harian Tim yang dimaksud dipimpin oleh Kepala KUA Kec.Tambun Utara dan Kasi Ekmasy Kec.Tambun Utara

16 FEBRUARI 2008
159 Jamaah Masjid An-Nur Perumahan Bekasi Elok 2 RW 11 Desa Jejalen Jaya mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Camat Tambun Utara dan diikuti oleh 62 jamaah Masjid Jami Raudhatul Jannah Perumahan Taman Kintamani RW 08 Desa Jejalen Jaya

18 FEBRUARI 2008
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah lanjutan tentang Pembahasan Permohonan Izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Aula Desa Jejalen Jaya yang menghasilkan notulen sebagai berikut :

Warga yang menyatakan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia TIDAK menghadiri undangan Camat Tambun Utara

Ada sebagian warga TIDAK tahu bahwa tandatangan tersebut untuk keperluan rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia

Tokoh pemuda dan warga yang hadir menyatakan tidak setuju atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia.

23 FEBRUARI 2008
Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Jejalen Jaya yang dideklarasikan pada Jum’at 22 Februari 2008 di Masjid Jami Attaqwa Kp.Jalen atas nama Umat Islam se-Desa Jejalen Jaya menyampaikan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya

5 MARET 2008
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah lanjutan tentang pembahasan permohonan izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Aula Desa Jejalen Jaya. Musyawarah menghasilkan keputusan Penolakan pendirian Gereja HKBP Filadelfia di RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya. Pada musyawarah tersebut pihak pemohon TIDAK hadir, walaupun sudah diundang

6 MARET 2008
Camat Tambun Utara menyampaikan surat Laporan ke Bupati Bekasi tentang Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia

2 APRIL 2008
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat Permohonan Rekomendasi  pembangunan gereja ke Departemen Agama Kantor Kab.Bekasi

2 APRIL 2008
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat Permohonan Rekomendasi pembangunan gereja ke FKUB Kab.Bekasi

6 JULI 2009
FKUI menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Jejalen Jaya, Camat Tambun Utara, Kapolsek Tambun, dan Danramil 02 Tambun atas adanya kegiatan pengurugan dan perataan lahan di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia

11 JULI 2009
FKUI menyampaikan surat meminta penjelasan kepada pimpinan HKBP Filadelfia tentang kegiatan pemagaran dan pengurugan lahan di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya dan Camat Tambun Utara

22 JULI 2009
Camat Tambun Utara menyampaikan surat mohon penjelasan kepada pimpinan HKBP Filadelfia Ress.Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 tentang adanya kegiatan pemerataan tanah dan adanya pembatas lokasi

18 AGUSTUS 2009
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi menyampaikan surat kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia perihal permohonan rekomendasi yang berisi: “Demi terciptanya suasana kehidupan beragama yang kondusif, Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi BELUM dapat memberikan rekomendasi pembangunan gereja tersebut. Untuk itu kami sarankan agar saudara terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat/tokoh masyarakat/tokoh agama dan pemerintah setempat”.

14 DESEMBER 2009
FKUI menyampaikan surat mohon penghentian kepada Camat Tambun Utara tentang adanya kegiatan penurunan material bangunan dan penggalian pondasi di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Kp. Jalen RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya.



17 DESEMBER 2009
Camat Tambun Utara menyampaikan surat HIMBAUAN kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat Desa Jejalen Jaya mengenai keberadaan bangunan yang sedang berjalan pembangunannya.

21 DESEMBER 2009
FKUI menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya atas kegiatan pembangunan di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
........to be continued....
 


3 komentar:

Anonim mengatakan...

wah kasus lama tuh kan sudah bisa diselasaikan oleh CAMAT TAMBUN UTARA
Bpk. Drs. H. SUKANTA, M.Si yang sangat qualified kinerja, Bijaksana dan Camat terhebat di seluruh Kab. Bekasi.....

Susno mengatakan...

ane komunitas bloger dari Surabay sangat salut dengan agan couse blog agan sangatmasuk level tingkat tinggi di komunitas Bloger

Anonim mengatakan...

kalo tidak salah Camat Tambun Utara yang sudah menyelesaikan kasus HKBP ini sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan ....Camat Tambun Utara dikala itu adalah :
Drs. H. Sukanta, M.Si camat yang baik, kharismatis, dan pemimpin yang amanah selama menjabat selama 3 th