Rabu, 10 Oktober 2012

PENATAAN PNS MERUPAKAN UPAYA IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI

Penataan PNS merupakan salah satu upaya implementasi Reformasi Birokrasi. Terkait hal ini dan sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Informasi ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat memberikan arahan pada Sosialisasi Peraturan Kepala  (Perka) BKN Nomor 37 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan PNS di Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (8/10). Kegiatan ini diadakan Biro Kepegawaian bekerjasama dengan Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi  (Renpegfor) serta Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian (Binjak).


 Kepala BKN Eko Sutrisno (kedua dari kanan) membuka Sosialisasi Perka BKN Nomor 37 tahun 2011 didampingi Karo Kepegawaian Anie Ratna Santoso (kedua dari kiri), Direktur Renpegfor Ida Ayu Sri Dewi (paling kanan) dan Direktur Binjak Istati Atidah
Eko Sutrisno menjelaskan bahwa penataan pegawai antara lain dimaksudkan  untuk efisiensi penggunaan anggaran negara.  Dalam kenyataannya, memang tidak mudah melakukan penataan ini yang mencakup aspek: distribusi, komposisi, kualitas, dan kuantitas pegawai. Untuk itu, para peserta sosialisasi ini hendaknya mengikuti kegiatan ini dengan maksimal agar kegiatan ini membawa hasil yang  optimal bagi stakeholders (pemangku kepentingan) kepegawaian.
Para peserta sosialisasi merinaikan lagu Indonesia Raya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso menyampaikan laporannya bahwa kegiatan ini diikuti oleh 102 pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan BKN Pusat. Tujuan kegiatan ini adalah agar diketahui secara pasti jumlah pegawai yang tepat di masing-masing unit kerja dan instansi secara keseluruhan. Di samping itu, instansi pemerintah, khususnya BKN,  juga  melakukan penataan organisasi yang bertujuan mempercepat pencapaian visi dan misi organisasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.